Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah Diperiksa Petugas Pegadaian

Suryamedia.id – Kadar emas batangan yang ditemukan di dalam rumah eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian bersama dengan PT Pegadaian (Persero).

Emas batangan tersebut diperkirakan sebesar 74 Kg, disita dari rumahnya di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Emas tersebut diduga jadi barang bukti penting dalam penanganan tiga perkara korupsi hingga TPPU.

“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (13/7/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram,” lanjut dia.

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, mengatakan bahwa pengecekan awal telah dilakukan. Pengecekan tersebut berupa uji teknis terhadap keaslian dan berat emas yang disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :   Sri Mulyani Direshuffle dari Menkeu, Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa

“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 Kg,” tutur dia.

“Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” lanjut dia.

Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT PLN BB, Asabri, dan dua anak perusahaan Krakatau Steel.

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. Sebelumnya, aparat penegak hukum telah menggelar perkara, kemudian sebanyak dua orang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta DR.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap dia, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :   Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Atas 3 Kasus Dugaan Korupsi

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” sambung dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca