Suryamedia.id – Pihak Nadiem Makarim menanggapi proses sidang tuntutan yang sempat dijalani pada Rabu (13/5/2026) lalu. Diketahui, eks mendikbudristek tersebut menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bagi sekolah di seluruh Indonesia.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir menilai, jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut bukan berdasarkan objektivitas yang berasal dari fakta-fakta persidangan. Menurutnya, jaksa menuntut dengan emosi, hingga melalaikan hukum dan keadilan.
“Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan,” ucapnya, Kamis (15/5/2026), dikutip Detik.
Sebelumnya, jaksa menyakini bahwa Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atas dasar itu, dijatuhkan tuntutan pidana 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, bisa diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Menurut tuntutan jaksa, Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)












