Suryamedia.id – Seorang pemengaruh (influencer) asal Malaysia bernama Aisar Khaled dilaporkan atas dugaan penipuan investasi. Terkait kasus tersebut, pelapor mengaku merugi hingga miliaran rupiah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia kepada Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan itu.
“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata dia, Selasa (15/9/2026), dikutip CNN Indonesia.
Aisar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
Kasus dugaan penipuan ini berawal dari perjanjian investasi antara perusahaan agensi dan Aisar pada Februari 2026. Dalam perjanjian itu, ada kewajiban yang belum diselesaikan Aisar yang nilainya mencapai Rp5,7 miliar.
“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” terang Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto.
Aisar sempat berjanji akan melakukan pekerjaan dengan menghadiri sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya. Namun, menurut pihak perusahaan kewajiban tersebut tidak dilakukan dengan baik.
Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” tutur dia.
“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar,” lanjut dia.
Michael mengatakan sempat menghubungi Aisar untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respon, sehingga permasalahan ini diteruskan ke jalur hukum untuk memperoleh kepastian.
“Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan,” ucap dia.
“Kalau kita yang panggil enggak bisa, ya kita terpaksa minta tolong pihak yang berwajib. Ya harapan kita supaya bisa menanggapi dari konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan,” sambungnya. (*)












