Suryamedia.id – Perusahaan produsen Mie Sedaap lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 400 pekerja pabrik di Gresik, Jawa Timur. PHK tersebut dilakukan jelang Lebaran 2026, sehingga muncul dugaan penghindaran pembayaran THR pada karyawan.
Menanggapi hal ini, pihak PT Karunia Alam Segar menegaskan bahwa kebijakan PHK dilakukan untuk penyesuaian produksi akibat dinamika permintaan pasar. Sehingga, dugaan mengenai penghindaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak benar.
“Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan,” ujar Human Resources and General Affairs Karunia Alam Segar Peter Sindaru, Senin (23/2/2026), melansir CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan, perusahaan juga bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan saat produksi meningkat. Namun, ketika jumlah permintaan menurun, perusahaan juga akan melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja.
Menurutnya, praktik ini hal yang umum di industri manufaktur. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penambahan maupun pengurangan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional, bukan berkaitan dengan momentum tertentu.
“Mekanisme ini merupakan praktik umum dalam industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan,” lanjut dia.
Sebagai informasi, PT Karunia Alam Segar merupakan anak perusahaan PT Wings Surya (Wings Group) yang memproduksi makanan dan minuman instan, termasuk Mie Sedaap. (*)









