Heboh PBI JKN Tiba-tiba Nonaktif, BPJS Kesehatan: Ada Penyesuaian Data

Suryamedia.id – Heboh sejumlah unggahan di media sosial tentang penonaktifan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Program BPJS itu disebut tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa penonaktifan program berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Lewat SK tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian atau sinkronisasi data terhadap sejumlah peserta PBI JK. Pembaruan data ini akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) agar program PBI JK tepat sasaran.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/1/2026), dikutip Detik.

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” lanjut dia.

Baca Juga :   Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Ini Pengaruhnya bagi Pekerja Penerima Jaminan Pensiun

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keanggotaan PBI JK bisa diaktifkan lagi dengan melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinsos akan mengajukan ke Kemensos untuk dilakukan verifikasi.

Selain itu, peserta harus memenuhi syarat, termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026; termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan; serta peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” lanjut dia.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak. Adapun cara mengeceknya, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga :   Konsumsi Masyarakat Terhadap BBM Subsidi Akan Dibatasi Mulai 1 April?

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” kata dia lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *