Santri Ponpes Gus Miftah Diduga Mengalami Aksi Penganiayaan, Pihak Ponpes Klarifikasi

Suryamedia.id – Seorang santri pondok pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta diduga mengalami aksi penganiayaan. Ora Aji sendiri dikenal sebagai ponpes asuhan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Adi Susanto selaku kuasa hukum ponpes menyebutkan bahwa santri tersebut inisial KDR (13), sementara tertuduh pelaku berjumlah 13 orang yang semuanya merupakan santri. Ia juga memastikan bahwa tak ada yang berstatys pengurus pondok pesantren.

“Kita pastikan ya, atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri ya, yang tidak ada koordinasi apapun,” katanya, Sabtu (31/5/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya membenarkan bahwa ada kontak fisik antara 13 orang dengan korban berinisial KDR (23) pada Februari 2025. Namun, itu dilakukan untuk memberi pelajaran moral secara spontan, setelah KDR mengakui keterlibatannya dalam kasus vandalisme, pencurian, hingga penjualan air galon tanpa sepengetahuan pengelola ponpes.

“Nah, (setelah pengakuan) aksi spontanitas itu muncul. Spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort. Sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja. Ini santri kok nyolong toh, kira-kira begitu,” sambungnya.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Melonjak

Saat ini, ia mengatakan, KDR telah meninggalkan ponpes tanpa pamit. Sementara itu, ketigabelas orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Namun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes lantaran masih berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, sementara empat orang di antaranya masih bawah umur.

“Pondok atau yayasan sekali lagi memfasilitasi dengan cara apa, tergerak secara moral dalam rangka untuk menanggung biaya pengobatan,” kata Adi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *