Pemerintah RI Pangkas Anggaran Transfer Daerah Hingga Rp50,59 Triliun

Suryamedia.id – Tak hanya pangkas anggaran kementerian, pemerintah RI juga pangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) hingga Rp50,59 triliun untuk tahun 2025. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

KMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (3/2/2025) tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemangkasan menyasar pada beberapa pos anggaran, termasuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.

“Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” bunyi KMK tersebut.

Menurut informasi, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dipangkas dari total pagu 2025 Rp27,80 triliun menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun. DAU dipangkas dari pagu Rp446,63 triliun menjadi hanya Rp 430,95 triliun, sementara DAK Fisik dipangkas dari pagu sebesar Rp36,95 triliun menjadi Rp18,64 triliun.

Baca Juga :   Tips Agar Keuangan Tidak ‘Boncos’ di Tahun 2024

Sementara itu, Dana Otsus terkena pemangkasan sebesar Rp509,45 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp14,51 triliun. Rinciannya, Dana Otsus khusus Papua menjadi Rp 9,69 triliun dari sebelumnya Rp10,04 triliun, dan Dana Otsus Aceh Rp4,30 triliun dari semula Rp4,46 triliun.

Untuk Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dipangkas hingga Rp200 miliar dari pagu semula Rp 1,2 triliun, sehingga menjadi hanya Rp 1 triliun. Sementara itu, Dana Desa yang ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi hanya sebesar Rp 69 triliun dari pagu 2025 Rp71 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *