Insentif Operasional SPPG Ditetapkan Rp2 Ribu per Porsi, Berlaku Mulai 5 Oktober

Suryamedia.id – Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) bakal mendapat insentif operasional sebesar Rp2 ribu per porsi makanan program MBG setiap harinya. Skema baru ini bakal berlaku mulai Senin (5/10/2026) mendatang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala BGN Sudaryono. Ia mengatakan, perubahan besaran insentif dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur MBG berbeda-beda, sehingga tidak bisa dipukul rata Rp6 juta seperti sebelumnya.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari,” terang dia lewat media sosial.

“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” lanjut dia.

Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Menurut aturan itu, insentif Rp2 ribu itu sudah termasuk anggaran Rp15 ribu per porsi yang diterima setiap penerima manfaat.

Baca Juga :   Susi Pudjiastuti Diminta Jadi Penasihat Gubernur Jawa Barat Bidang Kelautan

Artinya, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG. Besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi yang dilayani masing-masing dapur. Dengan demikian, SPPG yang tidak beroperasi, misalnya di-suspend atau libur, tidak akan mendapat insentif. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *