Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Hakim

Suryamedia.id – Permohonan praperadilan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah ditolak oleh hakim. Permohonan tersebut terkait penyitaan di rumah tersangka kawasan Sentul, Bogor, hingga penetapan tersangka, yang dinilai tidak sah.

Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh gugatan eks Jampidsus itu. Ia menegaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan, mulai proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, sudah sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya, Kamis (27/8/2026), malam.

Hakim menjelaskan, sudah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan. Selain itu, penggeledahan rumah Febrie dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KUHAP tidak menentukan batasan waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

“Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga :   Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Hari Ini

“Oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara premature,” lanjut dia.

Sebelumnya, Febrie menyebut belum ada penyelidikan lantaran merasa tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Sedangkan, menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

“Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,” ujar hakim.

Perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 juga tidak membuktikan adanya pengubahan objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Hakim menyebut, perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.

Baca Juga :   Cuaca Ekstrem di Malang, BMKG Ungkap Penyebab

“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujar hakim.

Penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026. Pihaknya juga tidak menyutujui dalil Febrie tentang pemeriksaan in absentia.

“Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia,” tegasnya.

“Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan,” katanya lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *