DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Alat Abuse of Power

Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI khawatir Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Perampokan Aset.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat lanjutan dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar, pada Senin (20/7/2026). Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi dari universitas dalam dan luar negeri.

Dalam rapat tersebut, Habib mempertanyakan nomenklatur RUU Perampasan Aset dalam draf yang disusun. Sebab, dalam beberapa kasus, katanya, RUU tersebut memiliki nomenklatur lain, mulai dari RUU Pemulihan Aset atau asset recovery.

“Nah saya juga nggak tahu dari mana muncul awalnya itu perampasan aset di Indonesia itu seperti apa gitu kan ya,” katanya, dikutip CNN Indonesia.

Ia juga mempertanyakan pengawasan impelementasi undang-undang tersebut, termasuk risiko UU dijadikan alat untuk melakukan pemerasan dan perampokan aset. Menurutnya hal ini rawan terjadi abuse of power.

“Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru,” katanya.

Baca Juga :   Shopee Tepis Isu PHK Karyawan, Hanya Relokasi

“Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” imbuh dia.

Wakil rakyat tersebut turut mempertanyakan sistem pengelolaan aset hasil perampasan. Dengan demikian, maka penting untuk membentuk unit khusus yang bertugas mengelola hasil rampasan aset, berupa satu unit khusus atau lembaga lintas departemen

“Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?” ujar Habib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *