Muncul Usulan Pembatasan Biaya Kampanye bagi Paslon di Pilkada

Suryamedia.id – Muncul usulan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini dalam merespon maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan sejumlah kepala daerah.

“Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur (pembatasan biaya kampanye). Saya kira itu ya,” kata Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (16/7/2026), dikutip CNN Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa biaya kampanye Pilkada harus diatur lewat revisi UU Pilkada. Ia memberikan contoh di Amerika Serikat, setiap sumbangan yang keluar harus disampaikan secara transparan, namun besarannya juga perlu dibatasi.

“Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung,” kata Tito.

Tak hanya itu, pihaknya sempat mengajukan agar kepala daerah bisa menerima tambahan penghasilan dari pendapatan asli daerah (PAD). Opsi itu juga perlu dikaji baik oleh DPR maupun pemerintah.

Sebelumnya, Tito menyebutkan bahwa kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah salah satu faktornya karena tingginya biaya masa kampanye. Biaya ini dinilai tidak bisa ditutup dengan penghasilan kecil sebagai kepala daerah.

Baca Juga :   Belum Dapat Undangan Mencoblos Sampai Hari H Pilkada? Ini yang Harus Dilakukan!

Gaji kepala daerah diketahui sebesar Rp6 juta sebulan dengan tetap menerima tunjangan dan fasilitas lain. Meski demikian, besaran take home pay itu tak sebanding dengan ongkos politik yang dikeluarkan saat masa kampanye.

“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” ujar Tito. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *