Suryamedia.id – Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi bagi pengusaha kapal berukuran 30 hingga 200 GT ditetapkan sebesar Rp15 ribu per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter, sehingga dinilai memberatkan bagi nelayan. Sementara itu, BBM untuk kapal di bawah 30 GT diberikan dengan harga Rp6.800 per liter.
Ia menyebutkan, harga BBM non-subsidi didasarkan pada harga rata-rata produksi solar dalam negeri yang berkisar di angka Rp18.600 per liter. Sementara, sekitar Rp3.600 per liter dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Menko Airlangga.
Ia turut menyampaikan bahwa harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan akan diberikan kepada penerima kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa penerapan harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu melancarkan operasional para nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.
Untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik, pihaknya mengkaji dan menentukan titik-titik penyaluran dengan berkoordinasi Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Menteri Bahlil.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Menteri Bahlil. (*)











