Suryamedia.id – Sistem open dumping di seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di Indonesia bakal disetop total. Proses penyelesaiannya maksimal berakhir sekitar bulan Agustus 2026 mendatang.
Hal ini turut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Ia mengatakan, pengehentian praktik open dumping nantinya akan digantikan dengan proses pemilahan sampah dari sumber.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujar Hanif, Jumat (17/4/2026), dikutip Detik.
Diketahui, penghentian open dumping merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026.
Menurut data dari Kementerian LH per akhir 2025, 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang harus segera melakukan transformasi.
Salah satu faktor percepatan transformasi sistem open dumping menjadi pemilahan sampah, yakni dengan perubahan perilaku masyarakat setempat. Sejumlah daerah seperti Denpasar dan Badung, Bali, capaian pemilahan sampah melampaui 60 persen.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” kata Hanif.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan penguatan fasilitas pengolahan sampah melalui TPST dan TPS3R. Selain itu, pihaknya mendorong penataan sistem distribusi berbasis wilayah sebagai bahan pengembangan teknologi waste to energy. (*)









