Suryamedia.id – Sebanyak 82 yacht atau kapal pesiar pribadi diperiksa petugas bea cukai di dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan adanya dugaan pelanggaran impor.
Selain itu, guna memastikan peredaran barang mewah, memberantas underground economy, serta menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara. Dari 82 yacht, 48 di antaranya berbendera Indonesia dan 34 lainnya berbendera asing.
“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi, Rabu (18/3/2025), dikutip CNN Indonesia.
Lewat pemeriksaan tersebut, pihaknya akan memastikan apakah pemilik kapal sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanannya. Pihaknya juga berkomitmen melakukan penertiban kepabeanan dan cukai kepada stakeholders terkait.
Selain itu, petugas juga akan untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor mewah, serta menertibkan underground economy. Underground economy meliputi seluruh aktivitas ekonomi legal maupun ilegal yang tidak terdaftar, tidak kena pajak, dan tidak tercatat dalam Pendapatan Domestik Bruto (PDB) resmi.
“Di teritorial Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya,” tuturnya. (*)









