Pegawai SPPG yang Statusnya ASN Bakal Dapat THR

Suryamedia.id – Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Ia mengatakan, pembagian THR kepada ASN telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga petugas dapur MBG pun berhak mendapatkannya.

“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujarnya, Kamis (29/1/2026), dikutip CNN Indonesia.

Aturan ini nantinya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun jadwal pencairan THR biasanya dilakukan sejak 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 32 ribu pegawai SPPG di seluruh Indonesia bakal diangkat penjadi PPPK mulai 1 Februari 2026 untuh Tahap II. Sebanyak 31.250 orang telah diseleksi melalui formasi khusus dan 750 lainnya melalui formasi umum, meliputi ahli gizi dan akuntan.

Setelah proses tahap II selesai dilakukan, BGN akan kembali membuka tahap III dan IV dengan jumlah pegawai yang diangkat masing-masing 32.460 orang tiap gelombang.

Baca Juga :   Hotline Pengaduan Keracunan MBG Dibuka, Hubungi Nomor Berikut!

“Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” tegas Dadan beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *