KPK Naikkan Kriteria Batas Gratifikasi di Beberapa Kategori, Ini Alasannya

Suryamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kriteria besaran batas gratifikasi di beberapa kategori, termasuk hadiah pernikahan, upacara adat keagamaan, hingga pisah sambut atau pensiun.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026. Harapannya, peraturan baru ini bisa menekan keinginan korupsi lebaga penyelenggara negara.

“Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Rabu (28/1/2026), dikutip CNN Indonesia.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu,” lanjut dia.

Lebih lanjut, KPK juga memberikan tenggang waktu selama 30 hari untuk melaporkan praktik pemberian hadiah jika angkanya melebihi batas di aturan baru atau jumlahnya terindikasi suap dan gratifikasi.

Baca Juga :   2 Guru di Sekolah Rakyat Kabupaten Gowa Mundur, Salah Satunya karena Jarak

Pihaknya juga telah meminta setiap lembaga membentuk unit khusus berupa Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) guna mempercepat koordinasi dan laporan dengan KPK.

“Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu,” ujarnya.

Diketahui, batas hadiah pernikahan atau upacara adat-agama sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Batas hadiah sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang sebelumnya Rp200.000 per pemberi atau total Rp1.000.000 per tahun menjadi Rp500.000 per pemberi atau total Rp1.500.000 per tahun.

Selain itu, batas pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun sebelumnya Rp300.000 per pemberi, saat ini sudah dihapus. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *