Pemerintah RI Siapkan Regulasi Pemanfaatan Kayu Gelondongan Terbawa Arus Banjir Sumatera

Suryamedia.id – Pemerintah RI siapkan regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera. Regulasi ini akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran oleh Kementerian Perhutanan (Kemenhut) pada provinsi dan kabupaten/kota terdampak.

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, dikutip CNN Indonesia.

Pemanfaatan kayu untuk rehabilitasi dan konstruksi itu terkait pembuatan hunian sementara dan hunian tetap bagi korban banjir dan longsor. Harapannya, dengan regulasi dari pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai aturan.

Mensesneg mengatakan, pemanfaatan kayu oleh masyarakat juga harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai wilayahnya masing-masing.

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ucap dia.

Saat ini, pemerintah menyiapkan 44.045 unit hunian sementara (huntara) bagi korban banjir bandang dan longsor. Huntara itu akan disiapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan akan tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. (*)

Baca Juga :   Ramai Video Pelemparan Bola Oleh Rizky Billar, Polisi: Tidak Masuk Materi Yang Dilaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *