Korban Banjir di Samosir Diimbau Tidak Terima Bantuan Perusahaan yang Merusak Lingkungan

Suryamedia.id – Pemerintah Kabupaten Samosir imbau warga korban banjir dan longsor untuk tidak menerima bantuan dari lembaga yang operasi usahanya berpotensi merusak lingkungan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Samosir bernomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom pada 28 November 2025.

“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” tulis Vandiko dalam surat edaran tersebut, Rabu (3/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, Kadis Kominfo Samosir Immanuel TP Sitanggang turut membenarkan edaran tersebut, serta diteruskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, hingga seluruh desa di Kabupaten Samosir.

“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” kata Immanuel mengonfirmasi.

Senada, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga ikut menyerukan penolakan bantuan dari perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan. Ia menegaskan tidak akan berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan kelestarian alam.

“Sehubungan dengan itu, HKBP menyampaikan seruan moral untuk tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi,” tulis Pdt. Victor Tinambunan dalam unggahan instagram, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :   Apa Itu Sistem Zonasi dalam PPDB?

“Gereja tidak boleh berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan. HKBP harus tetap setia menjadi suara kenabian yang tegas melawan praktik yang merusak lingkungan dan kehidupan,” lanjut dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca