Suryamedia.id – Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan tidak akan naik pada tahun 2026 mendatang. Hal ini menjadi hasil diskusi Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dengan perserikatan dan sejumlah produsen rokok.
Pertemuan itu dilaksanakan pada Jumat (26/9/2025) pagi secara daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) dengan produsen, di antaranya Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak.
“Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” ujar Purbaya, dikutip CNN Indonesia.
“Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyiapkan sistem khusus industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi dan melibatkan pelaku industri kecil hingga besar. Sistem tersebut disiapkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare,” ujarnya.
“Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” kata dia lagi.
Sebelumnya, Purbaya memang menyatakan tidak berniat untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun ini agar industri tersebut tetap bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, tarif cukai yang ditetapkan selama ini cukup tinggi, yakni 57 persen.
Ia juga meminta komitmen pengusaha untuk memberikan timbal balik atas kebijakan tidak naiknya tarif cukai. Terlebih, industri rokok turut berperan dalam penerimaan negara, serta membantu melindungi petani tembakau.
Namun, meski cukai tidak naik, harga jual eceran rokok tetap naik. (*)












