Suryamedia.id – Pemerintah RI disebut belum menerima nota diplomatik terkait insiden kematian warga negara Brasil di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu yang lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sekaligus merespon kabar adanya rencana pemerintah Brasil yang hendak menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus kecelakaan korban Juliana Marins.
“Pemerintah memastikan bahwa belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apapun dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan insiden kematian Juliana Marins,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa rencana proses hukum itu tidak berasal dari otoritas resmi Brasil, melainkan lembaga independen seperti Komnas HAM, yakni Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO).
“Yang bersuara lantang atas insiden kematian Juliana Marins ini adalah Pembela HAM dari The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), lembaga independen negara seperti Komnas HAM, yang mengadvokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia juga tidak akan bisa dituntut terkait kasus kematian Juliana melalui jalur Inter American Commission on Human Rights (IACHR) seperti ancaman dari FDPO.
“Indonesia bukan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut. Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun tidak mungkin dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi,” jelasnya.
Sebelumnya, Advokat HAM dari FDPO, Taisa Bittencourt mengatakan bahwa otoritas Brasil tengah melakukan autopsi ulang kepada Marins. Autopsi ini disebut akan menentukan apakah otoritas Brasil akan mengajukan penyelidikan internasional atau tidak.
“Kami menunggu laporan (dari pihak Indonesia) dan setelah laporan ini sampai di kami, kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Autopsi kedua ini adalah atas permintaan keluarga Juliana,” ujarnya, dikutip media lokal Globo. (*)