Suryamedia.id – Penyelidikan laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Hal ini dikarenakan polisi tidak menemukan adanya bentuk tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Jokowi asli. Keyakinan itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.
“Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM,” lanjut Brigjen Djuhandhani.
Selain itu, Jokowi juga sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama satu jam, dan Jokowi diberikan 22 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan ijazah palsu Jokowi dilaporkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. (*)