Dua Direktur LPEI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Fee dengan Kode ‘Uang Zakat’

Suryamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari lima tersangka kasus, dua diantaranya adalah direktur LPEI, yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa pihak LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur, salah satunya PT Petro Energy (PT PE). Hal ini dinilai berpotensi menyebabkan adanya kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025), dikutip Detik.

Lebih lanjut, Budi menuturkan dugaan adanya benturan kepentingan atau conflict of interest antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka disebut melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit tanpa memastikan kelayakannya.

“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” lanjutnya.

PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice, serta melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). Tambah, perusahaan tersebut menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Baca Juga :   Pelatihan Wirausaha Kuliner Maret Mendatang Disambut Antusias Masyarakat

Dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) disebut menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” terang Budi Sukmo Wibowo lagi.

“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Dan hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” lanjutnya.

Selain dua direktur dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), tiga tersangka lainnya adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *