Suryamedia.id – Crazy Rich PIK Helena Lim divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta. Ia didakwa atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” terang Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan vonis, Senin (30/12/2024), dikutip CNN Indonesia.
Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun.
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto. Serta, Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Bersama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya, tindakan korupsi tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.
Helena sendiri merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Ia disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis. (*)









