Suryamedia.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebut harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik (vape) naik mulai tahun depan. Hal ini berdasarkan aturan yang telah difinalisasi dan akan dirilis pekan ini.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan hanya untuk harga jual eceran saja. Sementara itu, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap.
“Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, pada Rabu (11/12/2024), dikutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa rincian kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan tersebut ditargetkan rilis minggu ini, agar nantinya bisa diimplementasikan pada awal tahun depan.
Akan ada dua PMK yang dirilis, yakni satunya mengenai HJE rokok batangan, kemudian soal rokok elektrik atau vape.
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal), sudah diharmonisasi di KemkumHAM dan inysaAllah akan dalam minggu ini bisa dirilis,” terang Askolani
“Satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi mengenia HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di 2025,” lanjutnya lagi. (*)






