Kak Seto Disebut Membela Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual! Ini Kebenarannya

Suryamedia.id – Kak Seto yang akrab sebagai sosok yang baik hati dan membela hak anak-anak, secara mengejutkan hadir dalam persidangan dugaan pelecehan seksual yang digelar di Batu, Malang, Jawa Timur.

Kak Seto datang sebagai saksi untuk Julianto Eka Putra, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang kini menjadi terdakwa. Sidang tersebut kini telah masuk dalam agenda tuntutan.

Sebelumnya, juga hadir saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang terakhirnya. Dan kini, Kak Seto yang hadir duduk di sana.

Sedangkan dilain sisi, Arist Merdeka Sirait juga hadir sebagai Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak sekaligus sebagai Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu.

Arist Merdeka Sirait mengaku tak percaya dengan kehadiran Kak Seto yang telah lekat dengan image sahabat anak-anak, justru tengah berada di sisi yang sama dengan terdakwa. Terlebih kasus yang diusut kini adalah dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Arist Merdeka Sirait bahkan merasa marah melihat hal tersebut.

Baca Juga :   Lecehkan Mahasiswa, Dosen Unsri Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Itu yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual,” ujar Arist dalam sebuah kanal YouTube dilansir dari Detik.

Namun, Kak Seto sendiri yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengatakan bahwa dirinya tidak membela terdakwa. Ia juga mendukung pemberian hukum setinggi-tingginya jika memang terdakwa terbukti bersalah.

“Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya,” jelas Kak Seto dalam sebuah wawancara dengan media secara daring.

Samsul Ridwan selaku Wakil Ketua Umum LPAI juga turut hadir dalam persidangan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa kehadiran Kak Seto di sana adalah sebagai ahli.

“Bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk meringankan atau pun memberatkan siapa pun,” ujar Samsul Ridwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *