Suryamedia.id – Tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan terhadap sejumlah santri atau anak didiknya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, penyelidikan kasus dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, kemudian dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/4/2026).
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (24/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, penanganan kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan, dan yang bersangkutan akan dipanggil untuk pemeriksaan. Terkait penetapan tersangka ini juga telah diketahui oleh korban sekaligus pelapor, inisial MMA.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” tuturnya.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Laporan tersebut teregister pada nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025
Menurut pihak korban, aksi pelecehan seksual itu dilakukan SAM terhadap sejumlah korban sejak tahun 2017 hingga 2025. Atas peristiwa tersebut, para korban disebut mengalami trauma psikologis yang mendalam.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” terang kuasa hukum para korban, Benny Jehadu. (*)












