Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Suryamedia.id – Pemerintah terapkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), untuk memasuki wilayah Indonesia.

Aturan tersebut dimuat dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15Tahun 2022, PPLN per Kamis (24/3/2022), pintu masuk Indonesia dapat melalui sejumlah bandara diantaranya adalah Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

Selain jalur udara, juga dapat melalui jalur laut, diantaranya melalui Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara).

Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

Adapun syarat utama yang diterapkan bagi PPLN yang diizinkan memasuki Indonesia, harus menerapkan protokol Kesehatan ketat.

“PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah,” demikian bunyi SE 15/2022.

Dalam SE tersebut juga mengatur syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, antara lain wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Baca Juga :   Gebyar Foto dan Pameran Keris di Yogyakarta Digelar Pekan Depan

Bagi WNI PPLN yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, akan disuntik vaksin di entry point perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sedangkan syarat bagi WNA PPLN yang bakal menerima vaksin, wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *