Suryamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Silmy Karim diduga menerima setoran rutin dari izin tinggal WNA di Indonesia. Setoran tersebut diterima dia sejak masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi 2023-2024 hingga Wamen Imipas 2025-2026
Hal ini disampaikan oleh tersangka lainnya dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.
“Nah, ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1×24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” ujar dia, Kamis (4/6/2026) malam, dikutip CNN Indonesia.
Tersangka disebut telah menerima jatah rutin Rp100 juta setiap minggu pada hari Jumat, baik secara langsung maupun melalui perantara orang ketiga. Selama beraksi sejak tahun 2022, ia telah menerima sekitar mencapai Rp145,5 miliar.
Penyelidikan masih dilakukan pengembangan untuk mencari dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dan mengarahkannya ke delik pencucian uang.
“Terkait dengan pejabat-pejabat yang lainnya, apakah para pejabat sebelumnya? Nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini dan juga tersangka. Apakah permintaan-permintaan seperti ini juga terjadi sebelumnya,” tutur dia.
“Kalau memang itu ada, tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pengungkapannya. Tapi, mohon ditunggu ya, karena ini kan baru 1×24 jam ya,” lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, memberhentikan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy karim pada Kamis (04/06/2026). Pemberhentikan itu dilakukan setelah KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku dugan pemerasan.
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dilansir dari Merdeka. (*)






