Suryamedia.id –Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca. Jika pembaca mempunyai kecenderungan untuk bunuh diri maka segeralah untuk komunikasi dengan keluarga, psikolog, dan psikiater.
Seorang Warga Negara (WN) India, inisial SN (48), ditemukan tewas diduga bunuh diri di dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur. Jasad WN India tersebut ditemukan pada Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, ia ditahan atas pelanggaran izin tinggal di Indonesia melebihi waktu tertentu atau overstay. Hal ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari UPTD PPA Sidoarjo terkait persoalan pemenuhan hak anak yang melibatkan WNA tersebut.
“Penanganan perkara tersebut berawal dari adanya koordinasi dan laporan yang disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan WNA dimaksud,” kata dia, dikutip CNN Indonesia.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap WN India tersebut, dan menemukan bahwa yang bersangkutan telah tinggal melebihi batas waktu hingga 248 hari. Akhirnya, ia resmi ditahan pada Senin (11/5/2026), dan akan dideportasi pada 17 Mei 2026.
Namun, saat petugas melakukan pengecekan ke ruang detensi, SN ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Atas peristiwa tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis, serta Konsulat Kehormatan India di Surabaya.
“Saat ini Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. (*)







