3 Pengusaha Rokok Dipanggil KPK Buntut Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Suryamedia.id – Sebanyak tiga pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, jadwal pemanggilan ketiga pengusaha rokok itu mulai dilakukan hari ini, Selasa (31/3/2026). Adapun pihak-pihak yang dipanggil statusnya masih sebagai saksi, yakni Liem eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.

“Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Budi hari ini, dikutip CNN Indonesia.

Terkait detail pemeriksaan, pihaknya belum bisa bicara lebih banyak.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Di antaranya, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Baca Juga :   Polisi Serbu Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Pelaku Bakal Ditindak Tegas

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo juga turut ditetapkan sebagai tersangka kasus. Saat ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *