Suryamedia.id – Heboh kabar status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan dinonaktifkan hingga berdampak ratusan penderita penyakit ginjal di beberapa daerah terkendala cuci darah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir. Ratusan orang tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Medan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bekasi, Jakarta, Jogjakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
“Data yang masuk ke komunitas itu kasus nyata memang terjadi berbagai daerah hampir 200 orang yang dinonaktifkan dari PBI,” katanya, Minggu (8/2/2026), dikutip Liputan6.com
Penonaktifan kepesertaan PBI-JK itu dilatarbelakangi untuk pemutakhiran data dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Namun, hal ini diklaim berdampak pada jadwal cuci darah pasien dari golongan tidak mampu.
“Harus digarisbawahi, pasien gagal ginjal itu tidak punya waktu menunggu karena mereka harus cuci darah rutin setiap minggu. Terlambat sekian jam saja berat rasanya,” lanjut dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI, melainkan langsung dari Kementerian Sosial atau Kemensos.
“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron, Jumat (6/2/2026), dikutip Kompas.
“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” lanjut dia.
Menanggapi hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI-JK yang terlanjur dinonaktifkan bisa diaktivasi kembali. Dengan demikian, pasien bisa kembali memperoleh hak layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan.
Aktivasi kembali dapat dilakukan oleh individu yang status PBI-nya dinonaktifkan, namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama yang bersifat segera atau yang membahayakan keselamatan jiwa, serta termasuk dalam kategori tidak mampu.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Gus Ipul, Sabtu (7/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
Prosesnya bisa dimulai dengan dengan meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian mengajukan ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. (*)












