Suryamedia.id – Tokoh agama Habib Bahar bin Smith dijerat kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota banser di wilayah Cipondoh, Tangerang. Terkait kasus ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin, Minggu (1/2/2026), dikutip Detik.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Setelah penetapan tersangka ini, habib Bahar akan menghadiri pemeriksaan pada 4 Februari 2026.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.
Terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, pihak Kuasa hukum, Ichwan Tuankotta membenarkan. Meski demikian, pihaknya membantah dugaan kasus penganiayaan tersebut dan mengatakan bahwa kliennya sebenarnya ingin menolong korban saat terjadi kericuhan.
“Kita kooperatif. Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan KM50, itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam,” kata Ichwan, Senin (2/2/2026), dikutip CNN INdonesia.
“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Kan rilis yang awal dulu saya pernah buat release tuh dia sebagai saksi. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia terus diamankan sama orang-orang kan, dibawa masuk ke dalam supaya enggak dianiaya di situ,” jelasnya melanjutkan.
Sebagai informasi, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. (*)









