Kejagung Kejar Denda Administratif Perusahaan Tambang dan Sawit di Kawasan Hutan Negara

Suryamedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kejar denda administratif sejumlah perusahaan tambang dan sawit yang melanggar aturan dengan beroperasi di kawasan hutan. Menurut perkiraan, denda tahun 2026 bisa mencapai Rp142,23 triliun.

“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (24/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, Kejagung saat ini telah menyerahkan uang sekitar Rp6,6 triliun ke pemerintah, termasuk penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun dan tindak pidana Korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4,2 triliun.

“Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.

“Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula,” lanjut dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada puluhan perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara. Hal ini merespon berkurangnya lahan hutan di Indonesia akibat maraknya perkebunan sawit. (*)

Baca Juga :   Kejagung: Nadiem Makarim Tidak Masuk DPO Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *