Jaksa Kejati Kepri Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pembalakkan Liar di Hutan Sijunjung

Suryamedia.id – Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) inisial HAS dinonaktifkan dari jabatannya selama 1 tahun atau 12 bulan. Ia diduga terlibat kasus pembalakkan liar di hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf menyebutkan, saat ini, HAS tengah mengajukan banding. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejati Kepulauan Riau, dan yang bersangkutan sedang dibina di bidang pengawasan Kejati.

“Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata dia, Rabu (10/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

HAS sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam pembalakan hutan liar di tanah seluas 700 hektare yang berada di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar). Ia juga diketahui merupakan pemilik pabrik pengolahan kayu di kawasan tersebut.

Selain itu, ia juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat atau pemangku kuasa adat atas tanah ulayat. Dalam informasi yang beredar, dana tersebut digunakan terkait proses penguasaan lahan untuk kegiatan ilegal.

Baca Juga :   MBG Tetap Lanjut Selama Ramadan, Ada 4 Skema Penyalurannya

Sejumlah dokumen juga diduga dipalsukan, termasuk tanda tangan Sekda Sijunjung dalam dokumen izin pemanfaatan kayu (SIPO). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *