SPPG yang Tidak Lapor ke Dinkes Sebulan ke Depan Terancam Tutup

Suryamedia.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak lapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing daerah terancam bakal ditutup. Pihak SPPG bakal diberikan waktu untuk melapor hingga satu bulan ke depan.

Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pelaporan tersebut termasuk untuk memastikan bahwa seluruh dapur MBG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Nanik, Selasa, (11/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas dia.

Sejak kejadian luar biasa (KLB) keracunan yang terjadi beberapa bulan belakangan, kewajiban SLHS diberlakukan secara resmi bagi seluruh SPPG yang melayani menu MBG. SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dinas kesehatan setempat untuk menyatakan suatu usaha dan fasilitas umum telah memenuhi standar higienisitas dan sanitasi.

Baca Juga :   Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Per Jumat (7/11/2025), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan baru sekitar 4.000 SPPG yang mendaftarkan SLHS dari 14 ribu lebih SPPG yang sudah beroperasi. Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang telah mengantongi SLHS. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *