Suryamedia.id – Ribuan tambang ilegal ditindak tegas oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Pengusaha tambang ilegal diberikan ultimatum agar bersedia menarik alat berat dari hutan aceh sampai dengan batas waktu dua minggu ke depan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyebutkan tindakan ini menindaklanjuti atas temuan data ratusan aktivitas tambang ilegal berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, serta migas DPR Aceh.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” ujar Mualem, Kamis (25/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” lanjutnya.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal merusak lingkungan dan tidak membantu pendapatan daerah. Maka dari itu, pihaknya akan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) dalam rangka penertiban dan penataan tambang.
“Karena tambang ilegal selama ini, membuat rusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah. Dalam beberapa hari ini, saya akan mengeluarkan Ingub kepada bupati walikota terkait penataan dan penertiban tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Pansus menemukan 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie, serta menunjukkan 1.000 unit ekskavator beroperasi secara aktif.
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga indikasi praktik suap dalam kasus tambang ilegal tersebut. Setiap ekskavator disebut memiliki kewajiban menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada aparat sebagai bentuk ‘uang keamanan’ atau mencapai Rp360 miliar per tahun. (*)












