Suryamedia.id – Terungkap keberadaan tambang ilegal seluas 4 ribu hektare di daerah delineasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Temuan ini berdasarkan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, disebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi signifikan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah memasang plang larangan. Plang tersebut dipasang di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ujar dia, Kamis (16/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” lanjut dia.
Langkah itu tak hanya dlakukan Otorita IKN, melainkan mendapat dukungan dari Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan BIN Daerah Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal, dan menargetkan pemberantasan 1.063 kasus. Maraknya kasus penambangan ilegal tersebut diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. (*)









