Suryamedia.id – Dua kurir narkoba tipu calon pembeli dengan mengganti sabu menjadi gula pasir. Kedua pelaku inisial EC (43) dan SF (21) diringkus di Tolitoli, Sulawesi Tengah setelah pihak berwajib memeriksa dus yang dibawa dan dibungkus menggunakan lakban.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU. Herman Yoseph mengatakan bahwa penyergapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Iya mobil Avanza dicurigai membawa sabu. Setelah dicek ternyata di dus ada dua bungkusan yang dilakban warna coklat yang hanya berisi gula pasir,” kata kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia.
Menurut keterangan EC, pelaku sengaja membungkus gula pasir seperti sabu untuk meyakinkan pembelinya. Ia berniat menjual bungkusan gula pasir tersebut sebagai sabu seberat 2 kilogram, sesuai dengan perintah bandar.
“Jadi gula itu mereka beli, kemudian dilakban menyerupai batu sesuai perintah seorang bandar sabu asal Malaysia. Mereka akan transaksi sabu dengan nilai Rp 100 juta, namun hal itu batal karena calon pembeli lebih dulu melapor, sehingga calon pembeli tersebut lolos dari penipuan,” katanya lagi.
Meski telah diringkus atas dugaan kasus narkoba, keduanya tidak dapat dijerat pasal penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Mereka dijerat pasal 131 KUHP tentang mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkannya.
“Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pendalaman. Kami juga masih menelusuri peran bandar di Malaysia dalam skema gula sabu ini,” ujar Yoseph. (*)