Aksi Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Soetta Berhasil Digagalkan

Suryamedia.id – Aksi penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster (BBL) ke luar negeri berhasil digagalkan. BBL ilegal itu disebut memiliki nilai Rp9,2 miliar, dan akan diselundupkan oleh para pelaku lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan bahwa tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara itu, 5 orang lainnya masih DPO.

“Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia melanjutkan, aksi penyelundupan BBL diketahui berasal dari laporan masyarakat terkait pengiriman BBL ilegal pada Sabtu (31/5/2025) yang lalu di Bandara Soetta. Setelah diselidiki, polisi mendapati 4 koli barang, yakni 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengelabuhi petugas dengan menyamarkan pengiriman BBL. Barang tersebut dikemas ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper.

Baca Juga :   Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Kendala Coretax, Simak Penjelasannya Berikut

Polisi berhasil menyita 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara. Sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,2 miliar.

“Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” tutur Kombes Ronald.

“Jika harga jual Rp54 ribu per ekor maka negara mengalami kerugian sebesar Rp9.281.520.000,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *