11 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Takaran MinyaKita

Suryamedia.id – 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan takaran produk MinyaKita di Depok. Penetapan para tersangka dilakuakan secara terpisah, mulai dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur.

“Jumlah tersangka saat ini sudah 11 orang ini sudah diproses,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin, Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, pihaknya sempat mendapat 12 laporan terkait penyelewengan tersebut. Dari 12, tujuh diantaranya masih dalam tahap penyelidikan.

Salah satu tersangka adalah AWI merupakan pemilik gudang MinyaKita di Depok, Jawa Barat. Ia mengelola gudang produksi berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok. Sebelumnya, gedung tersebut dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Para petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terkait produk yang diduga diselewengkan. Diketahui, Minyak Kita memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan, dari seharusnya 1.000 m diisi hanya 820 ml hingga 920 ml.

Setelah penggeledahan, Bareskrim menyita total 450 dus MinyaKita untuk kemasan pouch bag yang siap edar. Selain itu, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Baca Juga :   Pemerintah Bakal Bangun Sekolah Unggulan SMA Garuda

Total minyak goreng yang berhasil diamankan petugas mencapai 10.560 liter. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *