Pemerintah Indonesia Upayakan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga

Suryamedia.id – Pemerintah Indonesia upayakan pemulangan terpidana kasus pelecehan seksual puluhan pria, Reynhard Sinaga. Sebelumnya, menurut keputusan pengadilan Inggris, Raynhard harus menjalani hukuman penjara seumur hidup di negara tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah. Ia mengatakan, upaya tersebut masih dilakukan dengan negosiasi bilateral antara kedua negara.

“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan,” kata Ahmad Usmarwi, dilansir ANTARA.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga untuk menentukan langkah selanjutnya terkait proses repatriasi tahanan tersebut. Menurutnya, proses kali ini berbeda dengan yang pernah dilakukan dengan negara lain, seperti Australia, Filipina, dan Prancis.

“Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,” ujarnya.

Baca Juga :   5 Provinsi di Jawa Alami Lonjakan Kasus Covid-19

Sebagai informasi, Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Ia dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *