Pemain Game ‘Koin Jagat’ yang Rusak Fasilitas Umum Bisa Dikenai Sanksi

Suryamedia.id – Sejumlah pemain game online ‘Koin Jagat’ dianggap meresahkan lantaran menganggu ketertiban, hingga merusak fasilitas umum di sejumlah kota.

Plt Kabid Pertamanan dan Dekorasi Kota DPKP Bandung, Yuli Eka Dianti mengungkapkan sejumlah taman kota mengalami kerusakan cukup parah akibat aktivitas berburu koin virtual, contohnya Taman Sukajadi, Maluku, Tegalega, Pet Park, Taman Panda, dan Taman Balai Kota.

“Tanaman diinjak-injak, lantai di Taman Tegalega dilepas, bahkan ada yang sampai menggali tanah. Padahal kami sudah susah payah merawat taman-taman ini,” ujar Yuli, dilansir ANTARA.

Sementara itu, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pengembang permainan untuk mengimbau penggunanya untuk tidak merusak fasilitas publik.

“Mereka baru merespons kemarin dan menyampaikan akan mengimbau penggunanya agar tidak merusak fasilitas publik. Mereka juga meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan DPKP,” lanjutnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menindak pihak-pihak yang melakukan perusakan dengan pemberian sanksi pidana kurungan dan denda minimal Rp5 juta.

“Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif,” tegas Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan, dilansir ANTARA.

Baca Juga :   Apa Itu Permainan ‘Koin Jagat’ yang Viral di Media Sosial?

Hukuman untuk pelaku perusakan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 61 ayat 3. Disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan 30-180 hari atau denda Rp5-50 juta. Ketentuan ini berlaku bagi siapapun yang merusak pagar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *