Sidang kasus Surya Darmadi Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Suryamedia.id – Sidang kasus lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp86 triliun oleh terdakwa Surya Darmadi akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang ke tahap pembuktian ini dilakukan setelah eksepsi Surya Darmadi ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (3/10/2022).

Fahzal juga mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materill.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materill sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP,” tuturnya.

Oleh karenanya, hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi,” imbuhnya.

Nantinya, dalam sidang tersebut akan dihadirkan para saksi di muka persidangan.

Sebagai informasi, atas kasus korupsi yang dilakukan terdakwa, negara mengalami kerugian puluhan triliun hingga mengakibatkan kerusakan hutan.

Baca Juga :   Penimbunan Minyak Goreng Subsidi, Masyarakat Diimbau Lapor

“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *