Suryamedia.id – Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disebut memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan, perusahaan wajib memberi tahun pekerja yang akan di-PHK, serta memanggil pekerja yang berkaitan untuk melakukan perundingan bipatrit.
Selama proses tersebut, pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk membahas rencana PHK. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, pekerja bisa mengusulkan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja, maupun menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Jadi dengan kata lain, buruh atau pekerja yang tidak setuju dengan proses PHK kepada dirinya oleh manajemen, oleh perusahaan, maka dia bisa menggugat ke pengadilan hubungan industrial. Itu sekarang menjadi wajib mekanisme itu,” kata Said, Rabu (7/10/2026), dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, selama belum ada putusan hingga tingkat tertinggi (Mahkamah Agung), kedua pihak tetap harus menjalankan kewajibannya, yakni perusahaan wajib membayar upah, sementara pekerja wajib datang ke perusahaan untuk bekerja.
“Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha,” ujarnya.
Aturan tersebut bertujuan agar proses PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak, sehingga meminimalisir adanya hak dan kewajiban yang dilanggar. Gugatan juga dapat dilayangkan oleh pekerja dengan didampingi serikat pekerja atau menggunakan kuasa hukum.
UU tersebut juga mengatur hal-hal seperti kenaikan upah, pemberian bonus, pembayaran tunjangan hari raya (THR), hingga perjanjian kerja bersama yang tidak disepakati. Serta, perlindungan pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit.
“Dalam undang-undang yang baru ini, buruh bisa intervensi pihak terkait bahwa dia meminta kepada majelis hakim, setelah diputuskan oleh majelis hakim kemudian diserahkan pada kurator, dia meminta hak buruh itu dibayarkan terlebih dahulu untuk dengan cara intervensi atau pihak terkait dalam sidang-sidang pailit,” kata Said.
Sebelumnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026). Sebanyak delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut.
Panitia Kerja sebelumnya menyebut RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. (*)











