Suryamedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT PLN BB, Asabri, dan dua anak perusahaan Krakatau Steel.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. Sebelumnya, aparat penegak hukum telah menggelar perkara, kemudian sebanyak dua orang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta DR.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap dia, Sabtu (11/7/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” sambung dia.
Sementara itu, Rudi Margono yang per hari ini menggantikan Febrie menjadi Plt Jampidsus mengatakan bahwa penanganan tiga perkara itu nantinya akan dilimpahkan ke Kejagung RI.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penangana karena faktanya masy menunggu penyelesaian perkara,” kata Rudi Margono.
“Walau (perkara) diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi dengan kakortas tipikor agar ada kepastian penyelesaian,” sambungnya. (*)












