Suryamedia.id – Tersangka dugaan penyebaran hoaks tentang ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, menolak berdamai atau tawaran restorative justice (RJ). Tak hanya itu, keduanya juga menolak pengakuan bersalah dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji. Gafur menyampaikan, tawaran tersebut diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo. Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” kata dia, Senin (22/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” tegas dia lagi.
Pihaknya menyampaikan bahwa kedua kliennya tidak bersalah dalam peristiwa tersebut. Pasalnya, baik Roy maupun Tifa, hanya menyampaikan hasil penelitian objek ijazah yang sempat diragukan oleh masyarakat, bahkan menjadi polemik bertahun-tahun.
“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” terangnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin turut buka suara mengenai tudingan intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hal itu berupa upaya penghalang-halangan proses penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik, tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” kata dia.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” sambungnya. (*)







