Suryamedia.id – Praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut sebabkan pemborosan anggaran hingga Rp1 triliun per bulan. Terkait hal ini, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan ulang program MBG.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan yang baik, namun pada kenyataannya di lapangan masih ditemukan beberapa permasalahan.
“Program MBG, kebijakan utama Bapak Presiden yang sangat bagus, sangat baik, tetapi dalam pelaksanaannya terjadi masalah-masalah yang sudah lama menjadi perbincangan,” kata Zulhas, Kamis (11/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Akhirnya Presiden mendengar dan sudah mengambil keputusan ya diganti dengan manajemen yang baru,” lanjut dia.
Sebelumnya, ia mendapatkan laporan dari Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, bahwa ada kelebihan jumlah titik dapur MBG dari rencana awal. Awalnya, titik dapur yang direncanakan sebanyak 21 ribu, namun bertambah menjadi 27.877 titik.
Kelebihan titik dapur dari rencana awal ini berdampak pada pembengkakan anggaran yang harus dikeluarkan. Jika setiap titik memperoleh insentif sekitar Rp6 juta per hari, akan menimbulkan pengeluaran lebih dari Rp1 triliun setiap bulan atau sekitar Rp12 triliun setiap tahun.
“Nah, ada membengkak 6.877 titik. Kalau 6.877 penambahan, kalau Rp6 juta satu hari, maka satu bulan ada pengeluaran lebih (dari) Rp1 triliun pemborosan,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti penambahan titik dapur MBG di wilayah 3T. Menurutnya, kebutuhan awal hanya sekitar 2.000 titik, tetapi jumlahnya bertambah signifikan hingga menjadi 8.617 titik, dan 6.138 titik di antaranya telah mengantongi surat keputusan (SK) dari BGN.
“3T itu di data ada 2.000 titik (dapur MBG), tapi kemudian membengkak menjadi 8.617 titik,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, pemerintah akan melakukan pembenahan dalam satu bulan ke depan. Perbaikan dilakukan dengan penataan penerima manfaat agar tepat sasaran, serta evaluasi penyaluran MBG agar terfokus pada wilayah 3T saja.
Sebelumnya, tiga eks pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka diduga mencampuri proses verifikasi sejumlah yayasan untuk menjadi mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diketahui terafiliasi dan dimiliki oleh para pejabat terkait yang menjadi tersangka dan mengelola anggaran program MBG.
“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).
“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” lanjut dia. (*)







