Suryamedia.id – Menteri HAM, Natalius Pigai, menolak usulan anggota DPR RI untuk menembak di tempat pelaku pembegalan. Ia menilai, menembak tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas termasuk melanggal hak asasi manusia.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” ujar Pigai, Jumat (22/5/2026), dikutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, menurut prinsip HAM internasional, pelaku tindak kekerasan harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses hukum lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan hak hidup seseorang tidak dirampas, serta menjadi sumber informasi bagi aparat.
“Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” terang Pigai.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII Bidang HAM DPR, Andreas Hugo Pareira, berpendapat bahwa menembak di tempat tidak hanya dilakukan untuk membunuh, namun melumpuhkan pelaku kriminal agar tidak membahayakan keselamatan orang lain.
“Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku, sehingga terhadap pelaku polisi wajib Hak Asasi korban dengan bertindak tegas,” ujarnya.
“Kalau tidak masyarakat ini akan dikuasai para begal,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut perwakilan masyarakat sipil, usulan untuk menembak pelaku kejahatan di tempat merupakan pernyataan yang berbahaya. Sebagai negara hukum, penegakan hukum tidak bisa dijalankan melalui penghukuman instan di luar mekanisme peradilan.
“Pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan,” demikian pernyataan resmi di YLBIH.
“Negara wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup,” sambungnya.
Usulan tersebut berawal dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia meminta polisi tak segan mengambil langkah tegas terhadap begal karena dampak kejahatan yang ditimbulkan akhir-akhir ini telah menimbulkan keresahan.
“Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat,” ujar Sahroni, Senin (18/5/2026). (*)







