Suryamedia.id – Aksi penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dinilai sebagai kenakalan oknum TNI. Hal ini disampaikan oleh Eks Kabais TNI, Soleman B Ponto, saat ditunjuk menjadi saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Ia hadir di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Menurutnya, aksi penyiraman air keras tersebut bukan bagian dari operasi intelijen, melainkan tindakan spontan terdakwa.
“Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan,” kata Ponto, dikutip Detik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasi intelijen tidak akan meninggalkan jejak, apalagi sampai muncul ke publik. Tim yang tergabung di dalamnya juga harus merupakan personel yang terpilih dan dilatih selama enam bulan, serta berkaitan dengan keamanan negara.
“Saya waktu itu tidak tahu kalau ada hubungan dengan Andrie, sama sekali tidak tahu. Tapi begitu lihat, wah ini anak-anak ini kenapa jadi nakal begini. Itu satu. Nah, terus kedua, kalau kita lihat lagi dalam perjalanan selama ini yang dilihat selalu ingin mengkaitkan bahwa ini pasti ada operasi intelijen. Tidak mungkin,” terang Ponto.
“Karena bagi kita operasi intelijen itu, tadi saya ulangi lagi, tidak meninggalkan jejak. Itu dilatih, orang-orangnya dipilih, dilatih. Enam bulan sekali kita latihan itu. Karena apa? Tujuannya strategis negara. Tadi sudah ditulis, tujuannya strategis untuk negara,” lanjut dia.
Ponto juga mengungkap bahwa aksi para terdakwa kemungkinan tanpa perencanaan matang. Dalam hal ini, para pelaku tak melihat risiko jangka panjang, hingga meninggalkan jejak dalam perbuatannya.
“Buktinya apa? Dia tidak lihat risiko. Orang nakal kan tidak lihat risiko. Ah, itu buktinya. Tidak lihat risiko. Tapi kalau itu memang dirancang, ya kita tidak akan ada di sidang ini. Tidak ada jejak itu. Begitu,” imbuhnya.
Sementara itu, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa turut dihadirkan dalam sidang tersebut. Menurut pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penyiraman air keras karena kesal dengan korban yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI beberapa waktu lalu.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer.
Terdakwa I mengaku ingin memberi pelajaran ke Andrie, sementara terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.
Keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)












