Aktivis TAUD Sebut Sidang Perkara Andrie Yunus Banyak Sandiwara, Soroti Sejumlah Poin Janggal

Suryamedia.id – Aktivis Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut sidang di peradilan militer terkait kasus penyiraman air kerasa terhadap Andrie Yunus banyak sandiwara.

Diketahui, sidang kedua tersebut digelar pada Rabu (6/5/2026). Pihaknya turut menyoroti sejumlah poin yang dinilai janggal.

“Pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus,” kata Anggota TAUD, M Isnur, Jumat (8/5/2026), dikutip CNN Indonesia.

Pertama, belum ada sanksi pemecatan terhadap empat orang pelaku meski hakim telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Kedua, majelis hakim jauh dari keberpihakan terhadap korban.

“Persidangan tersebut juga kemudian kembali berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik,” jelas dia.

Lebih lanjut, pernyataan oditurat yang menyebut bahwa Andrie Yunus tidak perlu memberikan keterangan sebagai saksi korban dinilai kontradiksi dengan proses sidang. Ia menilai, pengadilan militer sejak awal seharusnya menolak pelimpahan perkara karena dinilai cacat dan tidak layak.

Baca Juga :   Penyakit Hepatitis Akut Dipastikan Tak Berhubungan dengan Vaksin Covid-19

Sebelumnya, TAUD telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut proses hukum sebelumnya di Puspom TNI. Laporan itu tergister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/ Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).

“Jadi kami kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk efektivitas. Pasalnya, jika ditangani oleh Bareskrim Polri, maka akan dimulai dari awal.

“Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama,” kata dia, Jumat (8/5/2026).

“Kalau kami dari Bareskrim, kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” lanjut dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *